Komtek 65-21 Kembali Sosialisasikan SNI di Daerah Istimewa Yogyakarta
Dalam rangka penguatan kapasitas penerap standar pertanian mendukung implementasi sistem budi daya pertanian berkelanjutan, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BSIP Biogen) selaku Sekretariat Komite Teknis 65-21 Pengelolaan Sumber Daya Genetik Pertanian, menggelar Sosialisasi SNI 9177:2023 Pengelolaan bank gen lapang dan SNI 9254:2024 Pengelolaan bank gen biji ortodoks, di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setiap aksesi sumber daya genetik pertanian (SDGP) adalah sumber gen tertentu yang berpotensi untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan hidup manusia, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang. SDGP perlu dijaga kelestariannya melalui kegiatan konservasi baik secara in situ maupun ex situ.
Konservasi ini perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan kelestarian material genetiknya sehingga dapat dimanfaatkan dan diakses ketika diperlukan. Konservasi ex situ dapat berupa konservasi benih, konservasi lapang, dan konservasi in vitro.
Acara yang diselenggarakan di Aula Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian D.I. Yogyakarta pada 5 November 2024 dihadiri oleh peserta dari BSIP DIY, Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Dinas Pertanian Provinsi DIY, Dinas Pertanian Kota Yogyakarta dan Kabupaten (Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul), Perguruan Tinggi (UGM, UPN Veteran Yogyakarta, UMY, Instiper, INTAN), Penyuluh (BPP Pengasih, Nanggulan, Sentolo, Pakem, Rongkop, Patuk), Kelompok Tani (KT Margo Rukun Wijimulyo, Karya Makmur Sentolo, Rukun Pakembinangun), Kelompok Penangkar (Koro Pedang, Padi Segreng Handayani, Ubi Kayu Ketan Bimasena), dan Mitra Korporasi BSIP DIY (PT Raja Pilar Agrotama, PT Tani Murni Jogja, CV Jogja Horti Lestari)
Standar dirumuskan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, mengembangkan tumbuhnya persaingan yang sehat, keselamatan, keamanan, serta kesehatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
SNI 9177:2023 Pengelolaan bank gen lapang menetapkan tahapan pemilihan lokasi, akuisisi materi SDG, perencanaan penataan bank gen lapang, pengelolaan bank gen lapang, regenerasi dan propagasi tanaman, karakterisasi, evaluasi, dokumentasi, pembuatan duplikat aksesi, dan distribusi. Standar ini menetapkan persyaratan pengelolaan bank gen lapang untuk kebun raya dan kebun koleksi berlaku untuk komoditas pangan, hortikultura, perkebunan, dan pakan ternak.
Indonesia sebagai negara megabiodiversity terbesar kedua di dunia, perlu melakukan upaya terukur dalam pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik pertanian (SDGP). Pengembangan SNI 9254:2024 menjadi langkah penting dalam pelestarian dan pemanfaatan SDGP bagi peningkatan kesejahteraan dan daya saing bangsa pada masa mendatang, serta kelestarian lingkungan. SNI 9254:2024 menetapkan persyaratan dan tahapan kegiatan pengelolaan bank gen biji ortodoks yang berlaku untuk komoditas pertanian meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan pakan ternak.
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman peserta terhadap SNI 9177:2023 dan SNI 9254:2024, dilakukan pre test dan post test. Dalam diskusi, peserta sosialisasi sangat antusias menggali informasi tentang SNI 9177:2023 dan SNI 9254:2024 serta bagaimana penerapannya. Dalam pertemuan ini Komtek 65-21 juga mensosialisasikan layanan Bank Gen Petanian dan cara mendapatkan SNI melalui https://pesta.bsn.go.id/produk. Diharapkan dari sosialisasi ini semakin memotivasi pengelola SDGP untuk menerapkan standar yang dirumuskan melalui Komtek 65-21 dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.