MAKLUMAT LAYANAN

BBPSI Biogen memiliki enam pelayanan publik yang diatur dalam Standar Pelayanan Publik (SPP) yang diputuskan melalui Keputusan Kepala BBPSI Biogen Nomor 844/Kpts/HM.130/H.11/11/2023. Sebagai badan publik, BSIP berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar dan peraturan perundang-undangan. BSIP memastikan setiap masyarakat dapat memperoleh layanan dengan mudah dan cepat. Komitmen ini tidak hanya menunjukkan dedikasi BSIP dalam melayani masyarakat, tetapi juga menjadi cerminan dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pertanian.