Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BRMP Biogen) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang mempunyai tugas untuk melaksanakan perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP Biogen menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian;
2. Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian;
3. Pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian;
4. Pengelolaan produksi benih sumber, hasil perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian;
5. Pengelolaan sumber daya genetik pertanian dan bank genetik pertanian;
6. Pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian;
7. Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian;
8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; dan
9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Pengujian dan Perakitan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian.