Tugas dan Fungsi

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BBPSI Biogen) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pengujian standar instrumen bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, BBPSI Biogen menyelenggarakan fungsi:

1. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran pengujian standar instrumen bioteknolgi dan sumber daya genetik pertanian;

2. Pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian;

3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian;

4. Pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian;

5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian;

6. Pelaksanaan pengelolaan plasma nutfah pertanian;

7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; dan

8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Biogen.